Anggur merupakan salah satu elemen dalam perayaan Ekaristi. Selama ini, Gereja Katolik di Indonesia menggunakan anggur Misa yang didatangkan dari Australia. Anggur ini berasal dari Sevenhill Cellars, produsen anggur di Clare Valley, Australia Selatan yang didirikan oleh Ordo Serikat Yesus pada 1815. Clare Valley terletak sekitar 130 kilometer dari Adelaide. Di tempat ini juga terdapat museum dan gudang bawah tanah, yang siap untuk menyimpan wine dan dapat dikunjungi masyarakat umum.
Sejak dulu, Gereja Katolik di Indonesia, melalui Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), mengimpor anggur Misa dari Sevenhill Cellars, awalnya tiga tahun sekali, namun sejak 2012 diubah menjadi dua tahun sekali. Sebelum mengimpor anggur Misa, biasanya KWI akan membagikan form kepada para Uskup untuk mengisi kebutuhan anggur Misa di wilayah keuskupannya. Setelah form isian itu dikembalikan, KWI akan mengurus pemesanan anggur Misa dan mengurus segala macam dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengimporan anggur Misa tersebut.
“Selama ini, rata-rata kami mengimpor 300 drum; satu drum berisi 220 liter. Biaya untuk mengimpor anggur Misa kurang lebih tiga milyar rupiah,” ungkap Kepala PSDM-PU-TG KWI Romo Agustinus Surianto, yang sejak 2016 mengurus impor anggur Misa untuk Gereja Katolik di Indonesia. Setelah pesanan anggur Misa tiba, KWI akan mendistribusikan anggur Misa itu ke keuskupan-keuskupan.
Berkaitan dengan swasembada anggur Misa di Indonesia, pernah muncul dalam pembahasan sidang tahunan para Uskup dan dalam rapat Presidium KWI, tapi belum ada tindaklanjut dari hal tersebut. “Salah satu obsesi dan harapan kami, suatu ketika Gereja Katolik Indonesia bisa swasembada anggur Misa. Menurut saya, anggur bisa ditanam di Indonesia, misalnya di Buleleng-Bali, juga di daerah Flores. Selain itu, melihat kebutuhan anggur Misa Gereja Katolik di Indonesia, saya rasa kita bisa memenuhinya,” ujar Romo Agus. Swasembada anggur Misa yang dimaksud Romo Agus bisa dengan dua alternatif, yakni membuat winery (tempat pembuatan atau pabrik anggur) sendiri, atau bekerjasama dengan winery yang sudah ada di Indonesia.
Ketentuan Anggur Misa
Gereja Katolik memiliki ketentuan mengenai anggur Misa. Anggur untuk perayaan Ekaristi harus berasal dari buah pohon anggur, asli dan murni (PUMR 322). Asli artinya anggur tersebut adalah cairan buah anggur, yang diperas dari buah anggur. “Anggur haruslah alamiah dari buah anggur” (KHK Kan 924 §3). Perasan buah anggur ini yang kemudian secara alamiah mengalami fermentasi, dan hasil fermentasi inilah yang disebut anggur. Murni artinya anggur tidak tercampur dengan bahan lain (PUMR 322). Hendaknya diperhatikan agar anggur untuk perayaan Ekaristi dalam keadaan baik, segar, dan bukan dalam keadaan masam atau rusak-membusuk (PUMR 323, KHK Kan 924 §3).
Berdasarkan tugas Uskup sebagai penanggung jawab kehidupan liturgi, Uskup setempatlah yang menentukan siapa yang boleh membuat anggur untuk perayaan Ekaristi (Christus Dominus art.15; Redemptionis Sacramentum art.19). Karena itu, sangat diharapkan anggur yang digunakan untuk perayaan Ekaristi berasal dari pabrik yang sudah mendapat izin dari Uskup, demi keabsahan anggur tersebut. Kalaupun anggur harus didatangkan dari luar keuskupan, Uskup setempat yang memberikan rekomendasi tentang tempat mendapatkan anggur untuk perayaan Ekaristi.
Maria Pertiwi
Sumber:
http://majalah.hidupkatolik.com/2017/07/11/6137/mimpi-swasembada-anggur-misa/ (dg beberapa perbaikan data)