SAYA INDONESIA, SAYA PANCASILA

Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD’45).

Tiap generasi memiliki peluang, tantangan, atau bahkan ancaman dalam menyiapkan dan mengisi masa depannya sebagai bagian dari sebuah bangsa. Bagaimana generasi itu semua ambil bagian dalam mengisi kemerdekaan Indonesia.

Alangkah kagetnya pagi tadi saya mendapat kiriman video dari seorang teman dalam grup Whatsapp, yang isinya amat mencengangkan, tentang cara pandang generasi masa depan Indonesia terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang diyakininya sebagai keniscayaan. Penasaran dengan itu semua, saya lalu mencoba browsing mencari video aslinya di youtube. Ah, ternyata benar sudah diunggah tanggal 2 April 2018 yang lalu oleh Convey Indonesia dengan judul “Gimana sih Generasi Z Memandang Agama, Keragaman, dan Negara?”

Anda penasaran, buka linknya di sini:

https://www.youtube.com/watch?v=eHOzggORpVk&t=194s

Quo Vadis Indonesia

Barangkali pandangan seperti ini tak terlintas di benak kita sebelum zaman reformasi, atau kalau pun ada mungkin hanya pada segelintir kalangan. Sudah sedemikian ekslusifkah kehidupan berbangsa saat ini? Antar kelompok ingin meniadakan yang lainnya?

Ini sebuah tantangan yang harus kita hadapi ke depan kalau “rumah bersama” yang bernama Indonesia ini masih ingin kita pertahankan keberadaannya. Akankah kita biarkan sia-sia segala kegigihan dan perjuangan para founding fathers merajut tenun kebangsaan dengan menyatukan yang berbeda-beda dalam satu tenunan indah bernama Indonesia ini?

Forum Kerukunan

Konsep keindonesiaan sudah lama tertanam dalam tradisi masyarakat kita yang plural. Memuncak dalam ikrar bersama Sumpah Pemuda 1928, lalu kemudian diproklamasikan keberadaannya pada 17 Agustus 1945. Sejak saat itu seharusnya semua perbedaan berakhir dan berubah bentuknya karena kehadiran “negara” yang menjadi alat mencapai cita-cita bersama. Konsensus bersama melalui pembentukan sebuah negara mengakhiri segala perbedaan primordial karena semua sepakat menggunakan satu alat ukur bagi kebersamaan, yaitu Pancasila, dengan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sesantinya. Nilai-nilai universal terkristalisasi di dalamnya sehingga Pancasila amat pas sebagai fondasi yang kokoh bagi berdiri tegaknya sebuah negara, bernama NKRI; ada rasa kesatuan dan solidaritas yang sejalan dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia itu sendiri.

Lalu apa yang bisa kita lakukan?

Mari kita menjadi promotor utama untuk memajukan pemahaman dan penghayatan Pancasila secara baik dan benar. Mari kita hadir dan berkiprah dalam kehidupan bersama, tidak terkesan eksklusif, tetapi hadir dalam gerakan afirmatif melalui aksi sosial serta membangun kebersamaan hidup.

Keengganan untuk terlibat pada persoalan politik dan kemasyarakatan sudah saatnya diakhiri. Mari berdialog dengan semua golongan dan lapisan masyarakat untuk mengembangkan dan merealisasikan konsep Indonesia sebagai rumah bersama dalam keadilan, perdamaian dan kesejahteraan.

Mari kita semakin peka dan peduli pada persoalan-persoalan kebangsaan. Berbagai cara dan strategi baru dibutuhkan agar bisa mendorong orang-orang baik agar semakin sadar politik, mau terlibat dalam kancah kehidupan sosial, dan mempunyai kepedulian terhadap situasi ketidakadilan dan kemiskinan bangsanya (bdk. PANGGILAN GEREJA DALAM HIDUP BERBANGSA – Menjadi Gereja yang Relevan dan Signifikan, Nota Pastoral KWI 2018)

Jakarta, 16 April 2018

Agust S. Himawan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s